Jumat, 18 Maret 2011

PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN TAHUN 2011 ke DIKTI

Teman2 LDF DEW 5 yang mau mengadakan kegiatan bertaraf regional,nasional dan internasional bisa minta bantuan ke DIKTI dengan format sebagai berikut:

PEDOMAN

PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
(BEM/UKM/IOMS)


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2011


KATA PENGANTAR

Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.

Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, profesi, integritas kepribadian, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.

Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa, intra dan antarperguruan tinggi.

Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.

Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.


Jakarta, Januari 2011

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Ttd.

Illah Sailah


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

A. PENDAHULUAN

B. DASAR

C. PENGERTIAN

D. TUJUAN

E. PERSYARATAN

F. BANTUAN DANA

G. MEKANISME

H. PELAPORAN

I. LAMPIRAN

Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL

Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI

Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN

Lampiran 6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG


A. PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B. DASAR

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
  4. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan

C. PENGERTIAN

  1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
  4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
  5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau luar negeri.

D. TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan untuk menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan sikap, dan keterampilan.

E. PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:

  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:

1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.

2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.

3) Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.

  1. Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.

Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F. BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.

Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

G. MEKANISME

  1. Proposal yang telah disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional.
  2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal diajukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) November.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
  4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
  5. Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
  6. Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H. PELAPORAN

1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 7

Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy
dikirimkan melalui e-mail: akademik@dikti.go.id.

2. Perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan tidak akan diberikan bantuan pada tahun berikutnya.


I. LAMPIRAN

Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL



JUDUL PROGRAM




LOGO PERGURUAN TINGGI




(Nama Ketua Tim Pengusul)

NIM








Nama Perguruan Tinggi

Tahun




Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL

1. Judul Kegiatan : …………………………………………………………

2. Ketua Tim/Panitia

Nama : ...............................................................................

Jenis Kelamin : ..............

Jabatan dalam Org. : ..............................................................................

Fak. /Jurusan : ...............................................................................

Perguruan Tinggi : ...............................................................................

Alamat PT : ...............................................................................

Telepon/E-mail : ...............................................................................

3. Anggota Tim/Panitia : ( ........ orang)

(lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)

4. Waktu Pelaksanaan : ...............................................................................

5. Biaya yang diajukan : Rp. .........................................................................


Mengetahui ...........................................

Pimpinan Perguruan Tinggi

Bidang Kemahasiswaan Ketua Tim,



( ...................................) ( ....................................)


Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.


HALAMAN JUDUL

HALAMAN PENGESAHAN

RINGKASAN ISI PROPOSAL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Hasil yang diharapkan

BAB II DESKRIPSI KEGIATAN

Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu

BAB III RENCANA PEMBIAYAAN

Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan lain-lain)

PENUTUP (bila diperlukan)


Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI

Perguruan Tinggi : ……………………………………………….

Fakultas/Jurusan : ……………………………………………….

Alamat : ……………………………………………….

………………………………………………..

Judul : ……………………………………………….

………………………………………………..

tabel bantuan dana 1


Tanggal Penilaian : …………………….

Nama Penilai 1 : …………………….

Tanda tangan : …………………….


Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN

tabel bantuan dana 2


Lampiran 6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG

(Pernyataan dukungan/kehadiran pihak terkait, dll)


lebih lengkap bisa download disni